Kurikulum Paket A, Paket B, dan Paket C

Dalam rangka menyesuaikan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. 

Untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali kurikulum dengan diterbitkannya Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan  kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum program paket A setara SD/MI, paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA. Untuk memastikan kualitas lulusan pendidikan kesetaraan adalah setara dengan pendidikan formal, maka pengembangan kurikulum pendidikan kesetaraan dilakukan dengan mengacu dan melalui kontekstualisasi kompetensi inti dan kompetensi dasar dari kurikulum pendidikan formal serta disesuaikan dengan masalah, tantangan, kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan. 

Kontekstualisasi yang dilakukan mencakup konseptualisasi, rincian materi, kejelasan ruang lingkup, deskripsi kata kerja operasional dan rumusan kalimat sehingga mudah diajarkan/dikelola oleh pendidik (teachable); mudah dipelajari oleh peserta didik (learnable); terukur pencapaiannya (measurable assessable), dan bermakna dan relevan untuk dipelajari (worth to learn) peserta didik.
 
Prinsip dan strategi dalam pengembangan kurikulum pendidikan kesetaraan ini adalah memastikan kompetensi dasar pendidikan kesetaraan setara atau equivalen dengan kompetensi dasar pendidikan formal; menjadikan rumusan atau deskripsi kompetensi lebih operasional; dan memberikan tekanan khusus rumusan kompetensi agar bisa dicapai sesuai kebutuhan yang diharapkan, sehingga dapat
menjadikan pendidikan kesetaraan mampu berperan sebagai pendidikan alternatif untuk memecahkan masalah sekaligus futuristik dalam peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan.

Prinsip dan strategi dalam pengembangan kurikulum pendidikan kesetaraan ini adalah memastikan kompetensi dasar pendidikan kesetaraan setara atau equivalen dengan kompetensi dasar pendidikan formal; menjadikan rumusan atau deskripsi kompetensi lebih operasional; dan memberikan tekanan khusus rumusan kompetensi agar bisa dicapai sesuai kebutuhan yang diharapkan, sehingga dapat menjadikan pendidikan kesetaraan mampu berperan sebagai pendidikan alternatif untuk memecahkan masalah sekaligus futuristik dalam peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan. 

Kontekstualisasi yang dilakukan mencakup konseptualisasi, rincian materi, kejelasan ruang lingkup, deskripsi kata kerja operasional dan rumusan kalimat sehingga mudah diajarkan/dikelola oleh pendidik (teachable); mudah dipelajari oleh peserta didik (learnable); terukur pencapaiannya (measurable assessable), dan bermakna dan relevan untuk dipelajari (worth to learn) peserta didik.

Setelah melalui tahapan workshop kontekstualisasi, review dan validasi kurikulum, maka kurikulum pendidikan kesetaraan ini dinyatakan sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan standar isi pendidikan dasar dan menengah. 

Terima kasih kami sampaikan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjen PAUD Dikmas yang telah melibatkan secara aktif kepada Puskurbuk, perguruan tinggi, tutor, pengawas, pamong belajar, guru, penyelenggara lembaga pendidikan, dinas pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, organisasi pendidikan dan berbagai pihak lainnya untuk melakukan validasi, review dan memberikan masukan dalam mengembangkan dan menyempurnakan kurikulum pendidikan kesetaraan ini. 

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Balitbang Kemdikbud
Dr. Awaluddin Tjalla
NIP. 196011121985031001

Kurikulum Paket A


Kurikulum Paket B



Kurikulum Paket C



Posting Komentar

0 Komentar

Edukasi Jakarta -