Jakarta, PKBM Esukasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah memperkenalkan kebijakan baru mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, dengan fokus pada evaluasi capaian akademik individu murid.
Sejarah evaluasi pendidikan di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari Ujian Penghabisan di era 1950-an hingga Ujian Nasional dan Asesmen Nasional di tahun-tahun terkini. Namun, evaluasi hasil belajar yang selama ini dilakukan oleh guru di sekolah masih menghadapi beberapa tantangan, seperti variasi standar penilaian, potensi integritas yang terciderai (misalnya, sekolah cenderung memberi nilai lebih tinggi), dan kualitas soal yang cenderung rendah. Hal ini menyebabkan hasil evaluasi kurang dapat diandalkan untuk perbandingan antar sekolah atau untuk keperluan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya.
TKA hadir sebagai solusi untuk permasalahan ini. TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu secara terstandar, melengkapi sistem penilaian yang sudah ada tanpa menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan itu sendiri. Penting untuk dicatat bahwa hasil TKA tidak akan menentukan kelulusan siswa, melainkan kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan.
Apa Manfaat TKA?
Hasil TKA akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting untuk seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya, termasuk penyetaraan antar jalur pendidikan (formal, non-formal, dan informal). Selain itu, TKA juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan seleksi akademik lainnya, serta sebagai acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Bagaimana Pelaksanaannya?
Pelaksanaan TKA akan melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat (Kemendikdasmen dan Kementerian Agama) dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Kemendikdasmen akan menyiapkan sistem, kerangka asesmen, dan sebagian besar soal (khususnya seluruh soal TKA SMA), serta mengolah data dan menerbitkan sertifikat hasil TKA. Sementara itu, Pemerintah Daerah akan berperan dalam koordinasi pelaksanaan, penyediaan sarana, penetapan pengawas, dan untuk TKA SD/SMP, pemerintah daerah kabupaten/kota akan menyusun sebagian soal dengan penjaminan mutu dari pemerintah provinsi.
Jadwal pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat diperkirakan pada bulan November 2025, sedangkan untuk SMP/MTS dan SD/MI akan dilaksanakan pada Maret-April 2026.
Dengan adanya TKA, diharapkan kita akan memiliki evaluasi individu yang lebih terstandar dan kredibel, memberikan informasi capaian akademik yang valid, dan pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas pendidikan yang bermutu untuk semua.
Paparan berikut ini tentang TKA
0 Komentar
Monggo silakan berkomentar