Standar Penilaian Terbaru: Ujian Nasional, Ujian Semester, UTS, UNBK Dihapus




Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/224425/permendikbudriset-no-21-tahun-2022

Perubahan Utama:

Baru:

  • Asesmen: Penilaian dilakukan secara holistik melalui berbagai teknik, termasuk observasi, proyek, portofolio, dan penugasan.

  • Pelaporan: Laporan kemajuan belajar lebih deskriptif, fokus pada perkembangan profil belajar peserta didik.

  • Penilaian Karakter: Penilaian karakter diintegrasikan dalam penilaian holistik.

Lama:

  1. Ujian Nasional: Ujian Nasional (UN) dihapus dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN).
  2. Ujian Semester dan Tengah Semester: Ujian semester dan tengah semester dihapus, digantikan dengan asesmen sumatif yang sifatnya penilaian berkala.

Dihapus:

  1. Istilah "nilai" diganti dengan "hasil belajar".
  2. Penekanan pada hafalan dikurangi, diganti dengan pengembangan kompetensi dan karakter.

Alasan Penggunaan Peraturan Penilaian Terbaru:

  1. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
  2. Untuk mengukur hasil belajar secara lebih komprehensif.
  3. Untuk mendorong pengembangan karakter peserta didik.
  4. Untuk mengurangi stres dan kecemasan peserta didik terkait ujian.

Pengganti Ujian Semester, Tengah Semester, dan Ujian Nasional:

  1. Penilaian Berkala: Penilaian yang dilakukan secara berkala untuk memantau kemajuan belajar peserta didik.
  2. Asesmen Nasional (AN): Asesmen yang dilakukan secara nasional untuk mengukur capaian belajar peserta didik dalam literasi, numerasi, dan karakter.

Catatan:

  1. Peraturan ini masih dalam tahap implementasi dan belum sepenuhnya diterapkan di semua sekolah.
  2. Masih banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait pelaksanaan peraturan ini.
  3. Penting untuk mengikuti perkembangan terbaru dan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Sumber :

  1. JDIH Kemendikbudristek: https://peraturan.bpk.go.id/Details/224425/permendikbudriset-no-21-tahun-2022
  2. Diksi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/224425/permendikbudriset-no-21-tahun-2022

Semoga informasi ini bermanfaat!

Posting Komentar

0 Komentar

Edukasi Jakarta -
Edukasi Jakarta -
Edukasi Jakarta -